Sejarah PDAM Kupang
Sejarah PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang diawali dengan dibentuknya Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) oleh Departemen Pekerjaan Umum c/q. Direktorat Jendral Cipta Karya berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Cipta Karya No: 1/21/KPTS/CK/1977 tentang pembentukan Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) pada tanggal 17 Mei 1977. Dengan berkembangnya pembangunan sarana air bersih sampai ke kota-kota kecamatan di wilayah Kabupaten Kupang, maka pada tanggal 17 Mei 1982 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 069/KPTS/CK/1982, tentang perubahan BPAM Kupang menjadi BPAM Kabupaten Kupang.
Setelah beroperasi beberapa saat mendekati titik impas atau dianggap sehat pengelolaan air diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kupang. Penyerahan aset dan pengelolaan oleh pemerintah pusat dilaksanakan pada tahun 1986 dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kupang menerima alih pengelolaan dan aset serta status dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) diganti nama menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 1986 tanggal 15 Mei 1986. Pada tanggal 14 Mei 2013 bersamaan dengan dilantiknya direktur PDAM Kabupaten Kupang melakukan pergantian nama menjadi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dan peluncuran logo baru.
Tujuan Perusahaan berdasarkan Perda Pendirian PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang adalah turut serta melaksanakan Pembangunan Daerah khususnya dan Pembangunan Ekonomi Nasional umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat serta ketenangan kerja dalam perushaan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.Sesuai dengan Peraturan Pendirian Perusahan diatas, kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang ditetapkan adalah untuk mengusahakan penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat.