Manajemen PDAM

PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang telah memiliki struktur organiasi yag berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang  Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang.

Struktur Organisasi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang adalah sebagai berikut :

a. Bupati sebagai pemilik perusahaan.
b. Badan Pengawas selaku wakil pemilik dan stakeholders lainnya
c. 
Direksi terdiri dari :

  • Direktur
  • Kepala Bagian Umum dan Keuangan
  • Kepala Bagian Teknik
  • Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan